Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Distributor dan Importir
INFO OPPORTUNITY.ID-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini berlaku tidak hanya bagi produsen lokal, tetapi juga distributor maupun importir dari luar negeri. Kewajiban ini bukan sekadar regulasi semata, tetapi juga menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar, mengingat konsumsi produk halal di Indonesia terus meningkat seiring dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar.
Dalam praktiknya, pemerintah menyediakan dua jalur sertifikasi halal, yaitu self-declare dan reguler. Distributor maupun importir perlu memahami mekanisme ini agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis masing-masing. Sertifikat halal sendiri kini berlaku selamanya selama tidak ada perubahan bahan atau komposisi. Dengan demikian, sekali perusahaan menyelesaikan proses administrasi dan audit, sertifikat tersebut dapat menjadi investasi jangka panjang yang memberikan nilai tambah pada reputasi brand sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Proses pengajuan sertifikasi halal mengharuskan pelaku usaha menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), surat penunjukan penyelia halal, Nomor Induk Berusaha berbasis risiko, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah persyaratan ini terpenuhi dan audit selesai dilakukan, barulah sertifikat halal bisa diperoleh. Namun, kepemilikan sertifikat bukan berarti perjalanan selesai. Pelaku usaha juga perlu memastikan konsistensi melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang pengawasannya dilakukan secara berkala untuk menjamin produk tetap sesuai standar halal.
Untuk mempermudah proses, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM hadir memberikan layanan menyeluruh, mulai dari sertifikasi halal hingga uji laboratorium untuk kebutuhan keamanan pangan, standar SNI, hingga klaim vegan. Kehadiran layanan pendukung ini tentu menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha, terutama distributor dan importir yang ingin memastikan produknya dapat diterima dengan baik di pasar Indonesia. Lebih jauh lagi, transparansi bagi konsumen juga semakin mudah diwujudkan melalui platform digital. Masyarakat kini dapat memeriksa status kehalalan produk melalui website Halal MUI, aplikasi Halal MUI, maupun situs resmi BPJPH, sehingga rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk halal semakin terjaga.
Dengan semakin tingginya permintaan produk halal baik di Indonesia maupun dunia, sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga strategi bisnis yang dapat membuka pintu peluang baru. Distributor dan importir yang sigap memanfaatkan kesempatan ini akan mampu memperkuat posisi di pasar sekaligus membangun reputasi sebagai penyedia produk yang terpercaya.