LMKN Sempurnakan Pengurusan Izin dan Pembayaran Royalti Live Event Melalui Sistem Digital “Inspiration”

INFO OPPORTUNITY.ID– Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus berupaya memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia melalui penerapan sistem digitalisasi. Pada Senin, 6 Oktober 2025, LMKN resmi meluncurkan platform pembayaran royalti berbasis digital bernama Inspiration, yang dirancang untuk memudahkan pengguna komersial dalam melakukan pengurusan lisensi dan pembayaran royalti lagu serta musik melalui satu pintu.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa kehadiran sistem ini menjadi bagian dari komitmen LMKN untuk mewujudkan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Melalui Inspiration, seluruh proses pembayaran royalti kini terpusat di LMKN dan dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna. Ini merupakan langkah maju untuk memastikan para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait memperoleh hak dan penghargaan yang layak,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/10).

Platform Inspiration dapat diakses melalui laman https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi dan melayani pengajuan lisensi dari sebelas kategori sektor komersial, di antaranya:

  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, dan kelab malam

  • Transportasi (pesawat, bus, kereta api, dan kapal laut)

  • Bioskop

  • Nada tunggu telepon

  • Bank dan perkantoran

  • Pertokoan

  • Pusat rekreasi

  • Lembaga penyiaran televisi

  • Lembaga penyiaran radio

  • Hotel beserta fasilitasnya

  • Usaha karaoke

Andi menambahkan, untuk kategori live event seperti konser musik, seminar, konferensi, pameran, dan bazar, sistem pengurusan izin dan pembayaran royalti juga akan dilakukan melalui Inspiration. Namun, fitur khusus untuk kategori ini masih dalam tahap penyempurnaan agar prosesnya dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menilai peluncuran sistem digital tersebut menjadi tonggak penting dalam modernisasi tata kelola royalti musik nasional.

“Digitalisasi ini bukan hanya mempermudah pengguna, tapi juga memperkuat integritas LMKN dalam menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara transparan. Kami berharap, ke depan, penghimpunan royalti bisa meningkat signifikan dan memberikan manfaat nyata bagi para pelaku industri musik,” jelas Marcell.

Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025. Melalui payung hukum tersebut, LMKN berwenang untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak.

Dengan hadirnya Inspiration, LMKN menegaskan langkah menuju sistem pengelolaan royalti yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkeadilan bagi seluruh insan musik di Indonesia.

Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: