Ketidakpastian Perpanjangan PPh Final 0,5% Bayangi UMKM di 2025
INFO OPPORTUNITY.ID– Hingga pertengahan tahun 2025, kepastian mengenai perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% belum juga terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, pemerintah sebelumnya telah menjanjikan bahwa insentif pajak ini akan diperpanjang hingga Desember 2025.
Memasuki bulan Juni, ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan di kalangan jutaan pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada kemudahan administrasi dan keringanan tarif dari kebijakan tersebut. Mereka tetap membayar PPh Final 0,5%, meskipun belum ada dasar hukum yang sah.
DJP: Belum Ada Ketentuan Baru
Melalui akun resmi @kring_pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada aturan terbaru yang mengatur perpanjangan kebijakan ini.
“Dikarenakan saat ini belum ada ketentuan terbaru yang mengatur terkait perpanjangan PPh Final UMKM tahun 2025, maka untuk jangka waktu tetap mengikuti ketentuan PP 55/2022,” tulis DJP pada Senin (9/6).
Pernyataan ini menjadi sumber ketidakpastian bagi 1,23 juta wajib pajak UMKM yang sebelumnya menerima insentif tarif PPh rendah tersebut.
Sejarah Kebijakan PPh Final UMKM
Tarif PPh Final UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, yang efektif berlaku sejak 1 Juli 2018. Kebijakan ini menyasar wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun, menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013.
Tiga poin utama dalam PP 23/2018 meliputi:
-
Penurunan tarif menjadi 0,5% dari omzet.
-
Opsi tarif antara tarif final atau tarif normal sesuai UU PPh.
-
Jangka waktu pemanfaatan: 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk badan usaha seperti koperasi dan CV, serta 3 tahun untuk perseroan terbatas.
Nasib 1,23 Juta UMKM Masih Menggantung
Masa berlaku PP tersebut berakhir pada Desember 2024. Pemerintah telah menyatakan komitmen memperpanjangnya hingga akhir 2025. Namun, hingga kini, janji itu belum dikukuhkan dalam regulasi baru.
Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menyampaikan bahwa peraturan baru masih dalam proses penyusunan.
“Meskipun PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/4), sebagaimana dikutip dari Kontan.
DJP pun meminta pelaku UMKM tidak khawatir. Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP menyebut bahwa pembayaran dan pelaporan yang dilakukan sejak Januari 2025 akan disesuaikan ketika regulasi resmi diterbitkan.
Selain itu, UMKM yang telah menyampaikan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap berhak atas tarif 0,5%, asalkan memenuhi syarat sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Desakan Kepastian Hukum
Pino Siddhart, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak.“Dalam pelaksanaan ketentuan, harus mengacu kepada aturan yang telah disahkan,” tegas Pino.
Sementara itu, Wakil Direktur INDEF, Eko Listiyanto, menilai bahwa kepastian kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan terhadap sektor UMKM yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Ia menambahkan, dukungan kepada UMKM harus dilengkapi dengan pembinaan dan pendampingan, terutama untuk menghadapi persaingan dari produk impor, termasuk yang ilegal.


