Kemenkumham Ajak UMKM Lindungi Produk dengan Mendaftarkan KI

FRANCHISEGLOBAL.COM, JAKARTA - Kemenkumham terus menggencarkan sosialisasi kepada 64 UMKM di Tanah Air agar sadar dan berminat mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) untuk melindungi produknya berupa merek, paten, hak cipta, dan desain industri.

"Sosialisasi terus digencarkan lebih untuk mendorong para pelaku UMKM meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual menuju Indonesia berdikari secara ekonomi sebab minat UMKM untuk mendaftarkan KI masih rendah," kata Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase dalam keterangannya dikutip Rabu (10/8/2022).

Dia menuturkan, dari 64 juta lebih UMKM itu tercatat kini baru di bawah 10 persen yang sadar pentingnya produk mereka dilindungi.

IBOS Expo 2026

Pasalnya, UMKM yang belum melakukan perlindungan KI, saat produknya semakin maju dan dikenal dan meraih omset Rp100 juta lebih setiap bulan misalnya, akan ada potensi ide-ide kreatif produknya yang dihimpunnya itu sekian lama berpeluang untuk dicuri.

"Bisa saja ada yang mencuri ide tersebut lalu kemudian berinisiatif mendaftarkan KI ke Kemenkumham Riau, dan yang bersangkutan akan mendapatkan kemanfaatan sedangkan pemilik ide awal justru tidak boleh menggunakan merek tersebut, dan yang bersangkutan dirugikan," ujarnya.

Sedangkan UMKM yang memiliki KI akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.

IBOS Expo 2026

Oleh karena itu, kata dia lagi, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan bagi UMKM untuk pendaftaran KI, di antaranya insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, Loket Virtual, dan penyederhanaan syarat pendaftaran.

“Memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM. Selain itu DJKI telah membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar," jelasnya.

Pemda juga dikatakan Fajar, perlu menggodok Perda terkait kemudahan bagi UMKM untuk mengakses bank guna membiayai pendaftaran KI sebesar Rp1,8 juta itu dan Rp500 ribu bagi UMKM yang berada di bawah binaan Dinas UMKM dan Koperasi kabupaten dan kota.

IBOS Expo 2026

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan selalu mendorong Pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah, terutama dalam memajukan UMKM dengan melakukan pendampingan terhadap peraturan daerah penyelenggaraan UMKM dan ekonomi kreatif.

"Jumlah permohonan 5 tahun terakhir untuk kegiatan KI di lingkup Kanwil pada 2018 tercatat sebanyak 12 merek UMKM dan 48 merek non UMKM. 2019 sebanyak 7 merek UMKM dan 40 merek non UKM. 2020 tercatat sebanyak 39 merek UMKM dan 31 merek non UMKM. 2021 sebanyak 63 merek UMKM dan 28 merek non UMKM, dan 2022 hanya 1 merek UMKM dan 3 merek non UMKM," kata dia.

Data 2018 untuk permohonan merek sebanyak 431, dan permohonan paten sebanyak 24 serta permohonan desain industri 5. 2019 tercatat 249 permohonan merek dan permohonan paten sebanyak 40 serta permohonan desain industri sebanyak 5.

IBOS Expo 2026

"2020 tercatat permohonan merek sebanyak 353, permohonan paten sebanyak 28 dan permohonan desain sebanyak 4," imbuhnya.

Selanjutnya, kata dia lagi, pada 2021 tercatat sebanyak 570 permohonan mereka dan 43 permohonan paten serta 1 permohonan desain industri, dan tahun ini tercatat sebanyak 347 permohonan merek, dan sebanyak 3 permohonan paten serta 1 permohonan desain industri.

Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: