Kemendag Tegas: Distributor Jual Minyakita Bundling Terancam Dicabut Izinnya
INFO OPPORTUNITY.ID– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya menjaga tata kelola Minyakita sebagai minyak goreng rakyat. Distributor yang terbukti menjual Minyakita dengan praktik bundling atau menggabungkannya dengan produk lain dipastikan akan dikenai sanksi tegas, hingga pencabutan izin usaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Sanksi paling parah itu dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Kalau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum,” ujar Iqbal.
Penegasan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara langsung di lapangan.
Menurut Iqbal, penguatan peran pemda menjadi langkah strategis agar pengawasan, khususnya di tingkat pengecer, dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Dengan Permendag baru ini, kita berikan hak kepada pemerintah daerah untuk bisa terus mengawasi, khusus pada pengecer, jadi lebih cepat dan tanggap seharusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemendag menekankan bahwa fokus pengawasan bukan semata-mata pada istilah bundling, melainkan pada setiap bentuk pelanggaran terhadap aturan penyaluran dan perdagangan Minyakita.
“Kita tidak ngomong bundlingnya, tidak spesifik seperti bundlingnya. Artinya, pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegas Iqbal.
Dalam praktiknya, pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menunjukkan masih adanya pelanggaran di lapangan. Iqbal mengungkapkan, hampir setiap bulan PKTN menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan pemberian sanksi kepada pedagang.
“Teman-teman dari PKTN itu hampir setiap bulan saya ditembusi surat terkait pemberian sanksi kepada pedagang-pedagang yang melanggar,” ungkapnya.
Iqbal mengakui, potensi pelanggaran dalam perdagangan Minyakita masih akan terus muncul. Namun, ia menegaskan kehadiran negara melalui pengawasan yang konsisten menjadi kunci utama dalam melindungi konsumen dan menjaga kredibilitas program Minyakita.
“Oknum-oknum seperti itu pasti akan selalu ada, tapi pemerintah tetap hadir. Yang kita hargai adalah upaya PKTN untuk terus melakukan pengawasan secara efektif dan efisien demi melindungi konsumen,” pungkasnya.