Kemendag Petakan Arah Kebijakan E-Commerce 2026, UMKM dan Omnichannel Jadi Fokus Utama

INFO OPPORTUNITY.ID-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai merumuskan arah kebijakan e-commerce nasional untuk tahun 2026. Melalui Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa, pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem digital yang inklusif, melindungi produk dalam negeri, serta memperkuat integrasi strategi omnichannel antara perdagangan daring dan luring.

Plt. Direktur PMSE dan Perdagangan Jasa Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengungkapkan bahwa meskipun transformasi digital terus melaju pesat, keberlangsungan pasar konvensional tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Hal tersebut disampaikannya dalam Sirclo Insight Webinar 2025.

“Perdagangan digital memang tumbuh signifikan, namun keseimbangan antara online dan offline adalah agenda nasional agar ekosistem tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Bambang.

IBOS Expo 2026

Berdasarkan catatan Kemendag, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$99 miliar pada 2025. Dari angka tersebut, sektor e-commerce menyumbang sekitar US$71 miliar dengan pertumbuhan tahunan sebesar 14 persen. Di sisi lain, indikator ekonomi domestik juga menunjukkan ketahanan daya beli masyarakat, tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) yang tumbuh 4,3 persen pada Oktober 2025 serta tingkat okupansi pusat perbelanjaan yang mencapai 85 persen pada semester pertama 2025.

Namun demikian, pemerintah menyoroti tantangan besar yang dihadapi pelaku usaha nasional, terutama UMKM yang mencakup sekitar 99 persen struktur bisnis Indonesia. Persaingan harga yang sangat ketat di platform digital, termasuk maraknya produk impor berharga ekstrem rendah, dinilai berpotensi melemahkan daya saing produk lokal.

Empat Pilar Kebijakan E-Commerce 2026

Menjawab tantangan tersebut, Kemendag menetapkan empat pilar utama yang akan menjadi landasan kebijakan e-commerce pada 2026.

IBOS Expo 2026

Pertama, perluasan akses pasar bagi produk dalam negeri melalui afirmasi dan perlindungan yang lebih kuat di platform digital. Kedua, pengetatan pengawasan terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi standar, termasuk praktik predatory pricing yang dapat merusak struktur pasar nasional.

Ketiga, mendorong inovasi PMSE agar ekosistem e-commerce nasional semakin adaptif, efisien, dan berbasis teknologi mutakhir. Keempat, peningkatan transparansi biaya pada platform digital, termasuk pengawasan terhadap biaya tersembunyi (hidden cost) dan pola manipulatif (dark patterns) demi melindungi konsumen.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya penerapan strategi omnichannel sebagai solusi masa depan perdagangan. Pendekatan ini menggabungkan kecepatan dan kemudahan belanja online dengan keunggulan belanja offline yang menawarkan pengalaman merek serta interaksi sosial.

IBOS Expo 2026

“Pelaku usaha konvensional yang tidak memanfaatkan teknologi berisiko tertinggal. Karena itu, kami mendorong penggabungan kekuatan online dan offline agar ekosistem perdagangan nasional tetap seimbang,” tegas Bambang.

Kemendag juga memastikan bahwa regulasi perdagangan digital akan diselaraskan dengan aturan perdagangan konvensional sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Implementasinya mencakup pembinaan aktif bagi UMKM yang masih beroperasi secara offline untuk bertransformasi ke digital, serta penindakan tegas berupa takedown produk ilegal, termasuk minuman beralkohol tanpa izin yang beredar di platform e-commerce.

Ke depan, pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan para pelaku industri e-commerce. Mengingat karakter sektor digital yang sangat dinamis, kebijakan yang adaptif dan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi digital sekaligus melindungi kepentingan nasional.

IBOS Expo 2026
Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: