Kabar Gembira Buat UMK, Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis

FRANCHISEGLOBAL.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi sebanyak 300 ribu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dapat diakses mulai Rabu 24 Agustus ini melalui laman ptsp.halal.go.id.

"Kami berharap fasilitasi sertifikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya lagi, program Sehati ini merupakan tahap ke-2, setelah pada tahap pertama (Juli lalu) berhasil menjaring sebanyak 25 ribu UMK untuk mendaftar sertifikasi halal gratis kriteria self declare.

IBOS Expo 2026

"Pemberian Sehati tahap ke-2 ini, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK," ujarnya.

Aqil pun berharap, dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, akan semakin memperkuat rantai ekosistem halal di Indonesia.

"Nah untuk Sehati tahap ke-2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," jelasnyua.

IBOS Expo 2026

Sementara itu, untuk syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh UMK agar dapat mengikuti program Sehati tahap 2 kriteria self declare ini, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan risiko rendah (perizinan tunggal), skala usaha mikro atau kecil.

Kemudian, KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022, memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu, belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi sederhana (usaha rumahan).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, pelaku usaha dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 yang dapat diakses melalui laman halal.go.id.

IBOS Expo 2026

Sebelumnya, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMK.

"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas," tandasnya.

Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: