Catat, Ini yang harus Diperhatikan Sebelum Mendirikan UMKM

FRANCHISEGLOBAL.COM, JAKARTA - Memiliki perusahaan sendiri di era digital seperti sekarang ini bukanlah hal yang sulit, namun untuk menjadikan usaha tersebut tumbuh terdapat beberapa hal yang harus dilakukan.

Hal itu diutarakan Pendiri dan CEO Hive Five, Sabar L Tobing, menurut dia hal pertama yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah mengurus penerbitan legalitas badan usaha.

"Ini bisa berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, PMA, Yayasan, Koperasi, Firma hingga perkumpulan," kata dia di Jakarta kemarin.

IBOS Expo 2026

Pasalnya, menurut dia lagi, kalau tidak legal, maka usaha tersebut tidak bisa mendapatkan pendanaan dari bank.

"Jadi nanti dari awal sejak terbit legalitasnya, dia sudah tahu hak dan kewajibannya seperti apa," ujarnya.

Setelah memiliki legalitas, kata dia lagi, para pelaku UMKM perlu memaksimalkan potensi bisnis dalam aktivitas digital, seperti pembuatan situs perusahaan, company profile, logo, kop surat dan stempel.

IBOS Expo 2026

Selain itu, UMKM wajib melakukan pelaporan keuangan, apalagi jika sudah menghasilkan omzet yang besar dari bisnisnya.

Diutarakan Sabar lagi, banyak pelaku UMKM yang belum bisa menyusun laporan keuangan dan pajak yang harus dibayarkan.

Salah satu solusi untuk masalah ini adalah menyewa jasa konsultan pajak dan keuangan.

IBOS Expo 2026

"Perusahaan yang sudah berdiri 3-4 tahun harus sudah bisa menyusun laporan keuangannya. Badan usaha wajib menyusun laporan keuangannya, masalahnya perusahaan itu ngerti enggak sih soal UU keuangan. SPT yang disampaikan tanpa laporan keuangan, dianggap tidak disampaikan," jelasnya.

Hal yang tak kalah penting, kata Sabar, adalah alamat kantor saat membuat badan usaha. Untuk membuat legalitas badan usaha, pelaku UMKM khususnya yang berada di wilayah Jakarta tidak boleh menggunakan alamat rumah.

Solusinya, UMKM bisa menyewa kantor virtual. Harga dari kantor virtual pun beragam, salah satu yang ditawarkan oleh Hive Five adalah Rp2 juta/tahun dan berlokasi di Jabodetabek, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya dan Bali.

IBOS Expo 2026

"Yang jadi pertanyaan, apakah milenial atau para usahawan ini memiliki kemampuan finansial untuk menyewa ruko atau kantor? Kantor virtual solusi bagi mereka, karena mereka tidak membutuhkan kantor fisik. Mereka hanya menyewa kantor resmi untuk alamat hukum mereka," tandasnya.

Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: