Sebanyak 279 Pemberi Waralaba telah Memiliki Legalitas STPW
FRANCHISEGLOBAL.COM-Sepanjang tahun 2023 hingga bulan Oktober lalu, sebanyak 279 pemberi waralaba telah memiliki legalitas Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Sebanyak 142 pemberi waralaba berasal dari dalam negeri dan sebanyak 137 pemberi waralaba dari luar negeri.
"Dibandingkan pereode yang sama tahun 2022 jumlah ini naik 5 persen," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, Septo Soepriyatno
Septo menambahkan, berdasarkan laporan tahunan kegiatan waralaba yang diterima dan diolah oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tahun 2021, tercatat sebanyak 15.594 gerai yang dikelola sendiri dan 5.599 gerai yang diwaralabakan, yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 53.670 tenaga kerja dengan total omset mencapai Rp32,5 triliun.
“Kami mencatat pertumbuhan brand lokal sebesar 40 persen pada 2020 hingga 2022," katanya.
Septo menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam mendukung kewirausahaan nasional untuk mencapai target pertumbuhan rasio kewirausahaan sebesar 4 persen pada tahun 2024.
“Kita harus optimis bahwa perdagangan Indonesia semakin meningkat dan perekonomian Indonesia semakin membaik. Oleh karena itu, kewirausahaan harus mendapat perhatian yang sangat besar," ujar Septo.


