RAFI Catat Rugi Rp5,19 Miliar di Kuartal I-2025, Tertekan Penurunan Pendapatan dan Beban Keuangan
INFO OPPORTUNITY.ID-PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pemilik jaringan Kebab Turki Baba Rafi, mencatat rugi bersih sebesar Rp5,19 miliar pada kuartal I-2025. Capaian ini berbanding terbalik dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu, di mana RAFI berhasil meraih laba bersih Rp5,57 miliar.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, penurunan kinerja ini disebabkan oleh turunnya pendapatan dan meningkatnya beban keuangan. Pendapatan RAFI tercatat turun 10,2 persen secara tahunan menjadi Rp100,65 miliar dari sebelumnya Rp112,11 miliar. Penurunan pendapatan tersebut berdampak pada laba kotor yang juga ikut merosot signifikan, dari Rp19,86 miliar menjadi Rp7,58 miliar.
Beban lain-lain tercatat melonjak menjadi Rp6,38 miliar. Beban terbesar berasal dari penurunan nilai piutang sebesar Rp1,43 miliar dan penurunan nilai goodwill sebesar Rp342 juta. Selain itu, beban bunga dan beban keuangan lainnya turut membebani kinerja usaha RAFI sepanjang kuartal pertama tahun ini.
Di sisi lain, arus kas operasional perusahaan tercatat negatif sebesar Rp8,96 miliar. Kondisi ini menyebabkan kas dan setara kas RAFI menyusut tajam dari Rp8,7 miliar pada akhir Desember 2024 menjadi hanya Rp2,8 miliar pada akhir Maret 2025. Tekanan likuiditas ini menjadi sinyal peringatan yang harus diwaspadai jika kondisi tidak segera membaik.
Aset total RAFI turun menjadi Rp447,5 miliar. Liabilitas tercatat sebesar Rp140 miliar, sementara ekuitas menyusut menjadi Rp307,4 miliar. Komponen penurunan terbesar terdapat pada saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya, yang berkurang hingga Rp11,5 miliar dalam tiga bulan terakhir.
Di tengah tekanan keuangan, RAFI juga harus menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Creative Mobile Adventure (Boost), sebuah perusahaan peer-to-peer lending. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada 4 Juli 2025 dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025. Hingga kini, rincian tuntutan dari pihak penggugat belum tercantum di laman resmi pengadilan.
Boost sendiri merupakan platform pinjaman digital yang telah beroperasi sejak 2016 dan dimiliki oleh Boost Holding Sdn. Bhd. serta PT Monetrans Mitra Indonesia. Dengan adanya tekanan dari sisi finansial dan hukum, RAFI kini menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan kinerja dan menjaga keberlanjutan bisnisnya di tengah persaingan ketat industri kuliner.

