Pengusaha: PP No. 35 Tahun 2024, Peluang Emas untuk Perkembangan Bisnis Waralaba

FRANCHISEGLOBAL.COM-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 menjadi kabar baik bagi para pengusaha di sektor waralaba. Regulasi terbaru ini diharapkan mampu memberikan angin segar dalam pengembangan bisnis waralaba di Indonesia. Menurut berbagai pelaku usaha, PP tersebut tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi para pebisnis yang ingin memperluas usahanya melalui skema kemitraan atau franchise.

Salah satu poin penting yang diatur dalam PP No. 35/2024 adalah penegasan hak dan kewajiban baik bagi pemberi maupun penerima waralaba. Dengan aturan yang lebih jelas, para pengusaha merasa lebih percaya diri dalam mengembangkan jaringan waralabanya tanpa khawatir akan terjebak dalam ketidakpastian hukum.

"Regulasi ini memberikan kepastian yang selama ini kita butuhkan, khususnya terkait kemitraan bisnis. Kami berharap dapat mengembangkan usaha waralaba dengan lebih pesat dan efektif," ujar Hendy Setiono, Owner Kebab Turki Baba Rafi.

IBOS Expo 2026

PP ini juga dipandang sebagai langkah positif pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi industri waralaba. Dengan adanya aturan yang lebih transparan dan terstruktur, diharapkan akan semakin banyak pengusaha lokal yang berani terjun ke sektor waralaba, sekaligus menarik minat investor dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.

Selain itu, peraturan ini memberikan perlindungan lebih bagi penerima waralaba, terutama dalam hal dukungan operasional dan teknis dari pemilik waralaba. Hal ini memungkinkan usaha yang dikembangkan dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan keuntungan yang lebih stabil.

Dengan kehadiran PP No. 35 Tahun 2024, sektor waralaba di Indonesia diharapkan dapat semakin berkembang pesat dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Para pengusaha di berbagai sektor kini semakin optimis dalam mengembangkan bisnis mereka melalui model kemitraan ini.

IBOS Expo 2026
Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: