Pemkot Bontang Batasi Gerai Waralaba Nasional Maksimal Lima per Kecamatan

INFO OPPORTUNITY.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengubah kebijakan terkait pembatasan toko modern waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart. Jika sebelumnya pembatasan dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan dengan mempertimbangkan jarak antar gerai, kini aturan tersebut diberlakukan per kecamatan.

Dengan kebijakan baru ini, setiap kecamatan di Kota Bontang — yakni Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat — hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima gerai waralaba nasional.

Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini merupakan hasil rapat lintas instansi yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop).

“Aturannya kini bukan lagi per kelurahan, tapi per kecamatan,” ujar Idrus.

Menurut Idrus, dasar hukum pembatasan tersebut tengah dirampungkan melalui proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Setelah disahkan, perda ini akan menjadi acuan resmi dalam penerbitan izin bagi jaringan waralaba nasional di Kota Bontang.

Lebih lanjut, kebijakan pembatasan ini hanya berlaku untuk jaringan waralaba nasional. Sementara toko modern lokal, seperti Eramart, tetap diberi ruang untuk berkembang. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk dukungan Pemkot terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di daerah.

“Yang dibatasi hanya jaringan nasional. Usaha lokal tetap kami dorong agar tumbuh,” tegasnya.

Idrus menambahkan, meskipun izin usaha dapat diajukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemilik waralaba tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari Diskop-UMPP serta memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Selain itu, tahapan verifikasi lapangan juga menjadi kewajiban sebelum izin diterbitkan. Proses tersebut meliputi survei lokasi, pengecekan kelayakan bangunan, izin lingkungan, serta kesesuaian dengan tata ruang kota.

“Tidak bisa langsung buka gerai. Semua harus melalui proses pemeriksaan lapangan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan jaringan ritel nasional dan keberlangsungan usaha lokal, sekaligus menjaga pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Kota Bontang.

Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: