Pemerintah Dorong UMKM Lokal Kembangkan Merek Lewat Model Bisnis Lisensi dan Waralaba
INFO OPPORTUNITY.ID— Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan merek lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat meningkatkan kapasitas dan daya saingnya. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong adopsi model bisnis lisensi dan waralaba yang terbukti efektif mempercepat pertumbuhan usaha.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam acara peluncuran program “100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal” yang digelar di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Rabu (23/7).
“Lisensi dan waralaba adalah model bisnis yang telah teruji, sehingga pelaku usaha tidak perlu memulai dari nol. Ini membuka peluang pertumbuhan yang cepat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Mendag yang akrab disapa Busan.
Strategi Hadapi Persaingan Global
Menurut Mendag Busan, penguatan merek lokal, terutama milik UMKM, merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tantangan persaingan global dan tren proteksionisme pasar. Melalui pendekatan lisensi dan waralaba, pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih sistematis dan terukur.
Peluncuran program 100 lisensi tersebut digagas oleh Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) sebagai upaya memperkuat kecintaan masyarakat terhadap produk dalam negeri dan menjadikan merek lokal sebagai tuan rumah di negeri sendiri.
Program UMKM BISA Ekspor
Dalam kesempatan tersebut, Mendag juga menyinggung keberhasilan program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor) yang dijalankan Kemendag. Program ini telah berhasil membuka akses pasar global bagi pelaku UMKM Indonesia.
“Hingga Juni 2025, nilai transaksi yang dihasilkan dari program UMKM BISA Ekspor mencapai USD 87,04 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Ini membuktikan bahwa produk UMKM Indonesia memiliki daya saing di pasar global,” tegas Mendag Busan.
Regulasi Pendukung Waralaba
Untuk mendukung percepatan perizinan waralaba, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Regulasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk memulai kegiatan usaha dalam waktu lima hari kerja setelah pengajuan, bahkan sebelum surat resmi diterbitkan.
“Aturan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jaringan bisnis mereka melalui skema waralaba,” kata Mendag.
Momentum Kebangkitan Merek Lokal
Ketua Umum Asensi, Susanti Widjaya, menilai bahwa peluncuran 100 lisensi ini merupakan momentum kebangkitan bagi merek lokal Indonesia. Ia mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk bersinergi mendukung UMKM agar dapat naik kelas dan go global.
“Saat ini adalah waktunya produk lokal unjuk gigi. Dengan dukungan kebijakan yang berpihak, UMKM lokal tidak hanya bisa bertahan, tapi juga tumbuh menjadi merek nasional yang mendunia,” ujar Susanti.
Salah satu pelaku usaha yang hadir dalam acara ini adalah Katarina, pendiri Sugaku Sempoa dan Matematika. Ia menyampaikan harapannya agar sinergi antara Kemendag dan Asensi dapat mendukung ekspansi produk jasa pendidikan Indonesia ke pasar internasional.
Acara peluncuran turut dihadiri oleh Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Mualim Wijoyo, General Manager PGC Akub Sudarsa, serta para pelaku usaha mitra lisensi. Mendag Busan juga didampingi oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap ekosistem bisnis lisensi dan waralaba dapat menjadi akselerator pengembangan UMKM sekaligus memperkuat posisi merek lokal di kancah nasional dan internasional.


