Kemenkeu Finalisasi Aturan Pajak untuk Pedagang Online, E-Commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak
INFO OPPORTUNITY.ID-Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara terkait rencana pemungutan pajak terhadap para pedagang atau pelapak yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi aturan. Ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci setelah regulasi resmi diterbitkan.
“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” ujar Rosmauli.
Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, namun juga sebagai upaya penyederhanaan administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha di ranah digital.
“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” jelasnya.
Mengutip laporan Reuters, besaran pajak yang akan dikenakan kepada pedagang online ditetapkan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. Namun, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk pelaku usaha dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas basis pajak seiring pesatnya pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, nilai barang dagangan kotor (gross merchandise value/GMV) sektor e-commerce Indonesia pada tahun lalu diperkirakan mencapai USD 65 miliar dan diproyeksikan melonjak hingga USD 150 miliar pada 2030.
Namun, di tengah potensi besar tersebut, pendapatan negara justru tercatat mengalami penurunan. Pada periode Januari hingga Mei 2025, pendapatan negara turun 11,4 persen secara tahunan (year on year/yoy), menjadi Rp995,3 triliun atau sekitar USD 61 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh pelemahan harga komoditas, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan gangguan sistem yang menghambat pengumpulan pajak.
Dengan finalisasi aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak sekaligus mendorong kesetaraan dan keadilan dalam ekosistem bisnis nasional, khususnya bagi para pelaku UMKM di era digital.


