Kemendag Revisi Aturan Waralaba, Kini Lebih Cepat dan Mudah
FRANCHISEGLOBAL.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempermudah persyaratan pembuatan Surat Tanda Pendaftar Waralaba (STPW). Yaitu lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan, tadinya waralaba diwajibkan sudah berbisnis selama 5 tahun sebelum mendapatkan STPW, sekarang lebih cepat dan mudah cukup 3 tahun saja.
"Demi memajukan bisnis waralaba kita, nah yang direvisi itu ialah pada syarat untuk pelaku usaha mendapat STPW dari sebelumnya minimal lima tahun, dipersingkat menjadi tiga tahun saja," kata Septo.
Ia menjelaskan, syarat tersebut diubah karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kewirausahaan dalam negeri saat ini. Lamanya waktu untuk mendapatkan STPW itu justru menjadi penghambat waralaba dalam negeri berkembang.
Padahal kontribusi waralaba pada perekonomian dan pembukaan lapangan kerja lumayan besar. Kemendag mencatat, pada tahun 2021 ada sebanyak 31.188 gerai usaha mikro di dalam negeri yang beroperasi dan mampu menyerap sebanyak 53.670 tenaga kerja, atau meningkat 40 persen ketimbang tahun 2020.
Tapi sayangnya, dari jumlah itu baru 142 waralaba dalam negeri yang memiliki STPW.
"Lisensi ini langkah awal menuju waralaba, buktinya meski demikian tahun ini sudah tumbuh lima persen (Penerbitan STPW). Jadi ini merupakan solusi supaya pengusaha pemula dan menciptakan iklim usaha yang positif," ujarnya.
Setelah mendapat STPW, Septo berharap pelaku usaha waralaba juga bisa membuka bisnisnya di luar negeri.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), jumlah UMKM Indonesia yang membuka waralaba di luar negeri hingga tahun 2023 mencapai 1.241 unit.
Di antaranya seperti Kopi Kenangan (Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan Amerika Serikat), Martabak Bossku (Malaysia dan Singapura), Ayam Geprek Bensu (Malaysia dan Singapura), Soto Betawi H Mamat (Malaysia dan Singapura).
"Potensi ini sangat terbuka lebar, seiring kemajuan teknologi informasi pelaku usaha dalam negeri pun kian kreatif dan inovatif kita dukung mereka," ucapnya.
Pemerintah sendiri menargetkan rasio pertumbuhan sektor kewirausahaan nasional dari sebesar 3,47 persen per September 2023 dapat menembus angka 4 persen pada kuartal pertama 2024.
Menurut Septo, target tersebut dapat tercapai seiring terus bertumbuhnya daya beli masyarakat (5,23 persen), dan juga arus investasi pada usaha domestik yang dalam kondisi positif (3,47 persen) pascapandemi COVID-19 dua tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan per September 2023 sudah ada sebanyak 137 waralaba luar negeri yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk berbisnis di Indonesia, salah satunya seperti produk minuman es krim dari China.


