Kemendag Permudah Izin Usaha Waralaba, Pelaku Usaha Sambut Positif
INFO OPPORTUNITY.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mempermudah perizinan pendaftaran usaha waralaba (franchise) melalui kebijakan baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor bisnis ini di seluruh Indonesia.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sebelumnya mengatur perizinan waralaba, dan menggantinya dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2025. Peraturan baru ini mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah secara lebih sederhana dan efisien.
“Dengan Permendag baru ini, proses perizinan tidak lagi memakan waktu lama. Jika dalam lima hari STPW belum diterbitkan oleh pemda, maka tanda daftar atau bukti pendaftaran dapat dijadikan dasar legal untuk memulai usaha,” ujar Budi.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Levita Ginting Supit. Ia menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi pelaku usaha waralaba di tanah air.
“Kami menyambut baik hadirnya Permendag Nomor 25 Tahun 2025. Ini akan membuat geliat bisnis waralaba semakin maju dan berkembang,” ujar Levita.
Levita menjelaskan bahwa sebelumnya banyak pelaku usaha waralaba mengalami kesulitan dalam memperoleh STPW, khususnya di tingkat daerah. Hal tersebut menghambat ekspansi bisnis, terutama bagi usaha yang ingin berkembang ke wilayah-wilayah baru.
Dengan kebijakan baru ini, lanjut Levita, pelaku usaha kini memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dan proses perizinan yang lebih cepat, sehingga bisa langsung menjalankan kegiatan bisnisnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 2.000 merek bisnis waralaba yang tersebar di Indonesia. Dengan kemudahan perizinan ini, WALI berharap bisnis waralaba dapat terus meluas hingga ke pelosok negeri.
“Bisnis waralaba akan semakin berkembang sampai ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Masing-masing brand juga sudah memiliki banyak outlet,” pungkasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kemendag dalam mendorong kemudahan berusaha dan memperkuat sektor ekonomi berbasis kemitraan, khususnya waralaba yang dinilai memiliki potensi besar untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.


