Kadin Gandeng Bani, Fasilitasi Penyelesaian Sengketa UMKM dengan Biaya Minimum
INFO OPPORTUNITY.ID— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) guna menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan terjangkau bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Inisiatif ini bertujuan untuk memberi akses keadilan yang lebih luas bagi UMKM dalam menghadapi persoalan hukum usaha.
Kerja sama ini disepakati dalam pertemuan antara Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, Azis Syamsuddin, dan Ketua BANI, Anangga W. Roesdiano, pada 24 Juni 2025 di Jakarta.
"Kita sepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelesaian sengketa, khususnya di UMKM. Ada penyelesaian yang bersifat IMAC (International Mediation and Arbitration Center), yaitu lembaga yang bergerak di bidang mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa. Dengan biaya yang minimum, ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa UMKM,” jelas Azis.
Azis juga menambahkan bahwa BANI akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan Kadin di seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring, sebagai bentuk dukungan terhadap literasi hukum dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
Rencana Simposium Internasional
Sebagai kelanjutan dari kolaborasi ini, Kadin dan BANI merencanakan penyelenggaraan Simposium Internasional Arbitrase pada 24 Juli 2025 di Jakarta. Acara ini rencananya akan dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, serta delegasi dari berbagai negara. Fokus utama simposium adalah pembahasan mendalam mengenai pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase, khususnya dalam konteks UMKM.
“Kadin menyambut baik rencana simposium internasional yang dihadiri oleh beberapa negara. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi atas putusan BANI, baik secara kelembagaan maupun independen, bisa berjalan dengan lancar,” ujar Azis.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BANI Anangga W. Roesdiano menyoroti masih adanya hambatan dalam pelaksanaan putusan arbitrase, terutama dari arbitrase asing. Menurutnya, putusan arbitrase seharusnya dapat dilaksanakan tanpa kendala karena bersifat final dan mengikat.
“Putusan arbitrase itu tidak perlu ada suatu hal yang menghalangi apa pun, karena arbitrase adalah penyelesaian sengketa, jadi masing-masing pihak harus bisa menerima,” tegas Anangga.
Kolaborasi ini menjadi langkah maju dalam menciptakan iklim usaha yang lebih aman dan berkeadilan bagi UMKM, serta mendukung upaya penguatan sistem hukum alternatif di Indonesia.


