Harga Emas Antam Menguat, Investor Cermati Tren Kenaikan Logam Mulia
INFO OPPORTUNITY.ID-
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Jumat ini. Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp3.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, sehingga kini berada di level Rp2.504.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback dipatok di angka Rp2.363.000 per gram. Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.
Namun demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam setiap transaksi emas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Sementara itu, untuk transaksi jual kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah memberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai total buyback yang diterima konsumen.
Adapun rincian harga emas batangan Antam per Jumat adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.302.000
-
1 gram: Rp2.504.000
-
2 gram: Rp4.948.000
-
3 gram: Rp7.397.000
-
5 gram: Rp12.295.000
-
10 gram: Rp24.535.000
-
25 gram: Rp61.212.000
-
50 gram: Rp122.345.000
-
100 gram: Rp244.612.000
-
250 gram: Rp611.265.000
-
500 gram: Rp1.222.320.000
-
1.000 gram: Rp2.444.600.000
Setiap pembelian emas batangan Antam akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tren harga yang terus bergerak naik, emas tetap menjadi aset menarik bagi investor yang ingin menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.


