Harga Emas Antam Kembali Melonjak, Sentuh Rp 3,068 Juta per Gram

INFO OPPORTUNITY.ID— Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penguatan signifikan pada perdagangan Selasa, 24 Februari 2026. Pada hari ini, harga emas 24 karat untuk pecahan 1 gram mencapai Rp 3.068.000, naik sebesar Rp 40.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Lonjakan ini mencerminkan minat kuat investor terhadap emas sebagai aset yang aman, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global dan domestik. Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga turut mengalami peningkatan, kini berada di sekitar Rp 2.854.000 per gram, naik Rp 41.000 dari sehari sebelumnya.

Tren Kenaikan Harga Emas

Kenaikan harga emas Antam tak hanya terjadi pada tanggal 24 Februari. Dalam beberapa hari terakhir, harga logam mulia ini menunjukkan tren menguat. Misalnya, pada Senin (23 Februari 2026) harga emas Antam naik sebesar Rp 16.000 dari posisi sebelumnya.

IBOS Expo 2026

Selama awal tahun 2026, emas batangan Antam telah mencatat lonjakan harga yang cukup besar dibandingkan awal Januari, menandakan tren jangka panjang yang kuat. Hal ini membuat emas menjadi aset investasi yang semakin menarik bagi masyarakat dan pelaku pasar keuangan.

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan

Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang terpantau pada 24 Februari 2026:

  • 0,5 gram: Rp 1.584.000

    IBOS Expo 2026
  • 1 gram: Rp 3.068.000

  • 2 gram: Rp 6.076.000

  • 3 gram: Rp 9.089.000

    IBOS Expo 2026
  • 5 gram: Rp 15.115.000

  • 10 gram: Rp 30.175.000

  • 25 gram: Rp 75.312.000

    IBOS Expo 2026
  • 50 gram: Rp 150.545.000

  • 100 gram: Rp 301.012.000

  • 250 gram: Rp 752.265.000

    IBOS Expo 2026
  • 500 gram: Rp 1.504.320.000

  • 1.000 gram: Rp 3.008.600.000

Pajak dan Peraturan Transaksi Emas

Dalam transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat aturan perpajakan yang perlu diperhatikan investor dan pembeli. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, penjualan emas batangan dengan nilai tertentu dapat dikenai PPh Pasal 22, dengan tarif berbeda bagi pemilik NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.

IBOS Expo 2026
Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: