Grab Klarifikasi Komisi Ojol: Sebagian Besar untuk Fasilitas dan Proteksi Mitra
INFO OPPORTUNITY.ID-Grab Indonesia meluruskan kesalahpahaman terkait potongan komisi 20% bagi mitra pengemudi ojek online. Perusahaan menegaskan, komisi tersebut dihitung dari tarif dasar perjalanan, bukan dari total biaya yang dibayar konsumen, yang sering kali mencakup biaya tambahan seperti platform fee, asuransi, dan carbon offset.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan masih banyak mitra dan publik yang salah kaprah, mengira potongan dihitung dari total tarif penumpang. Padahal, perhitungan seharusnya hanya berdasarkan tarif dasar, sesuai dengan aturan dalam Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022.
"Sebagai ilustrasi, jika tarif dasar Rp13.000, maka setelah dipotong 20%, mitra menerima Rp10.400. Biaya total penumpang bisa lebih besar karena adanya tambahan seperti Rp2.000 platform fee atau Rp200 untuk offset emisi karbon. Namun, elemen-elemen ini tidak termasuk dalam perhitungan komisi," ungkap Neneng.
Neneng menyampaikan potongan komisi tidak sepenuhnya menjadi keuntungan perusahaan. Sebagian besar digunakan untuk memberikan perlindungan dan layanan, seperti asuransi aktif untuk seluruh perjalanan melalui aplikasi. Hingga kini, lebih dari 20 ribu klaim telah dibayarkan dengan total nilai melebihi Rp100 miliar, dan pertanggungan bisa mencapai Rp50 juta per individu.
Grab membentuk satuan tugas khusus untuk mendampingi korban kecelakaan, serta terus mengembangkan teknologi aplikasi dan layanan guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi mitra pengemudi maupun penumpang.
