Geprek Bensu Dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat

FRANCHISEGLOBAL.COM-PT Onsu Pangan Perkasa, perusahaan waralaba ayam goreng Geprek Bensu, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) permohonan ini terdaftar dengan nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst dengan tanggal pendaftaran pada 22 Februari 2024.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Jaya Kemasan Sejahtera melalui kuasa hukumnya yaitu Rezha H. Dumais, S.H. dari SS & Co Law Office.

IBOS Expo 2026

“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon terhadap termohon PT Onsu Pangan Perkasa,” bunyi petitum pertama permohonan tersebut.

Kemudian menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari, menunjuk hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian mengangkat Rezky Rizal Gewang, S.H. selaku pengurus dalam proses PKPU, memerintahkan tim pengurus memanggil serta kreditor yang dikenal untuk menghadap dalam sidang.

Belum jelas apa isi sengketa antara Jaya Kemasan Sejahtera dengan Onsu Pangan Perkasa terkait permohohan PKPU tersebut.  

IBOS Expo 2026

Sejauh ini perkara ini sudah masuk sidang perdana pada 29 Februari 2024. Ini bukan pertama kalinya Geprek Bensu digugat ke pengadilan. Pada 2018 lalu, Geprek Bensu ramai diberitakan media lantaran merek dagangnya diperebutkan oleh seorang pengusaha.

Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: