Franchise: Solusi Tepat Bagi Pengusaha Pemula, Menurut Kemendag

FRANCHISERGLOBAL.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa bisnis franchise bisa menjadi pilihan yang sangat menjanjikan bagi para pengusaha yang baru memulai. Sistem franchise memungkinkan pengusaha pemula untuk menjalankan bisnis dengan bimbingan dan standar yang telah teruji, sehingga risiko yang dihadapi lebih minim dibandingkan jika memulai bisnis dari nol.

Direktur Bidang Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Septo Soepriyatno. Pemerintah sendiri menargetkan peningkatan rasio kewirausahaan nasional mencapai 4 persen pada tahun 2024. "Di mana pada saat ini baru mencapai 3,4 persen. Membangun kemitraan usaha lokal melalui waralaba adalah salah satu strategi penting dalam mencapai target tersebut," ujar Septo.

Menurut Kemendag, salah satu keunggulan utama dari bisnis franchise adalah ketersediaan model bisnis yang sudah terstruktur. Dengan bergabung dalam sistem ini, pengusaha pemula mendapatkan pelatihan yang komprehensif, mulai dari manajemen operasional hingga strategi pemasaran. Selain itu, mereka dapat memanfaatkan nama besar brand yang sudah dikenal masyarakat, sehingga tidak perlu membangun reputasi dari awal.

IBOS Expo 2026

Kemendag juga menekankan bahwa bisnis franchise memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama di Indonesia yang memiliki pasar konsumen yang luas dan beragam. Dengan strategi yang tepat, para pemegang franchise dapat memanfaatkan peluang pertumbuhan yang signifikan di berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, ritel, dan layanan kesehatan.

Namun demikian, calon franchisee diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih franchise. Kemendag menyarankan mereka untuk melakukan riset mendalam mengenai reputasi pemilik franchise, keunggulan produk, dan potensi pasar. Hal ini penting agar mereka tidak terjebak dalam skema franchise yang tidak menguntungkan.

Septo menyebut, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendag sejak 2020, bisnis waralaba terpantau tumbuh konstan di angka 5 persen. Hingga Oktober 2024, tercatat ada 154 pemberi waralaba dalam negeri dan 146 pemberi waralaba luar negeri yang ada di Indonesia. Untuk bidang usaha yang paling banyak menjadi pasar waralaba yaitu food and beverage sebesar 48,05 persen. Kemudian disusul jasa kecantikan dan kesehatan sebanyak 11,69 persen, jasa pendidikan non formal sebanyak 10,39 persen, retail 9,09 persen dan otomotif sebanyak 3,92 persen.

IBOS Expo 2026

"Selain itu, juga ada jasa yang meliputi jasa properti, jasa perawatan perbankan elLebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kemendag terus berupaya mendukung para pelaku usaha melalui program pendampingan waralaba nasional untuk mencetak pewaralaba yang berasal dari dalam negeri. Kemendag pun memberikan fasilitas penyelenggaraan pameran yang dapat diikuti pewaralaba lokal. "Kami juga mendorong ekspansi waralaba nasional ke pasar internasional. Beberapa merek seperti Alfamart, Ayam Gepuk Pak Gembus, Kebab Turki Baba Rafi, Taman Sari Royal Heritage and Spa, Roti Roti, dan Air Minum Biru telah berhasil memasuki pasar luar negeri sehingga memberikan kontribusi devisa bagi negara," kata Septo.

"Kemendag pada tahun ini, insya Allah, akan memfasilitasi para pelaku usaha yang telah memiliki STPW (surat tanda pendaftaran waralaba), khususnya STPW dari dalam negeri, untuk kita ikut sertakan dalam program pelatihan peningkatan ekspor," tambahnya.

Sebagai penutup, Kemendag mengapresiasi pertumbuhan bisnis franchise di Indonesia yang semakin pesat. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung iklim usaha yang kondusif, termasuk memberikan regulasi yang memperkuat perlindungan bagi kedua belah pihak, baik franchisee maupun franchisor.

IBOS Expo 2026

 

Video Pilihan dari INFOBRAND TV
DISCLAIMER
Media INFO OPPORTUNITY tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang terjalin antara pembaca, pengiklan, dan perusahaan yang tertuang dalam website ini. Kami sarankan untuk bertanya atau konsultasi kepada para ahli sebelum memutuskan untuk melakukan Kerjasama bisnis.

Member of:

Supported By: